Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
Daftar Pustaka :
http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
Tuesday, May 20, 2014
Wawasan Nasional Indonesia
Pengertian Wawasan Nasional Indonesia
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang.Jadi, kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunanya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Dengan demikian,wawasan nasional Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahaan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
1.Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan cirri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak di perhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku Negara yang bersangkutan.
3. Pemikiran berdasarkan aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan dan kehendak).Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
4.Aspek Sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Implementasi Wawasan Nasional Indonesia
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Daftar Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://yogianggr.blogspot.com/2013/05/dasar-pemikiran-wawasan-nasional.html
http://dwi212.blogspot.com/2013/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan.html
Thursday, April 17, 2014
Warga Negara yang Baik
Warga Negara adalah rakyat yg menetap disuatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.Pada kesempatan
ini,kita akan membahas mengenai warga negara yang baik.
Warga
negara yang baik adalah warga negara yang mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan oleh negaranya dan meninggalkan peraturan yang dilarang oleh
negaranya.Dalam hal ini,warga negara wajib mematuhi undang-undang yang mengatur
semua kegiatan warga negara.
Sebagai
warga negara yang baik,yang harus dilakukan oleh seorang warga negara adalah: 1.Mematuhi undang-undang dan aturan yang berlaku di negaranya
2.Menjunjung
tinggi Demokrasi dan melaksanakannya dengan baik (jika negara
tersebut menganut azas Demokrasi)
tersebut menganut azas Demokrasi)
3.Mengamalkan
kehidupan berwarganegara dengan baik
4.menghormati
sesama warga negara sebagai wujud berwarganegara yang baik
Wednesday, April 16, 2014
Demokrasi dan Penerapannya
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.Dalam
artian ini rakyat memegang perananyang besar dalam menjalankan roda
pemerintahan.Demokrasi berasal dari Yunani,yang kemudian menjadi azas
pemerintahan bagi banyak negara di dunia.Dalam prakteknya,Demokrasi tidak
menggunakan kekerasan di dalam pelaksanaannya,serta terbukanya kesempatan bagi
masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya demi masa depan negara yang lebih
baik.
Bentuk-bentuk
Demokrasi yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah kegiatan
menyalurkan aspirasi kepada Lembaga Legislatif,pelaksanaan pemilihan umum dan
ikut serta dalam kegiatan parpol.Tetapi,hal yang paling sering kita jumpai
adalah penyaluran aspirasi bagi sekelompok masyarakat kepada Lembaga Legislatif
agar lembaga tersebut menghasilkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan
dan keringanan bagi masyarakat.Namun,dalam prakteknya sering dijumpai aksi
penyaluran aspirasi yang berujung anarki.Padahal,Demokrasi tidak memperbolehkan
adanya kekerasan.
Kemudian,masalah
yang paling sering diperbincangkan oleh masyarakat tentang demokrasi adalah
pemilihan umum.Pemilihan umum disebut juga pesta demokrasi yang bertujuan untuk
memilih anggota DPRD,DPR-RI dan DPD.Pelaksanaan pemilu memang berkaitan erat
dengan Demokrasi.Namun,perlu pengawasan yang lebih oleh pihak terkait agar
pemilu yang jujur dan adil terlaksana dengan baik.
Sejauh
ini pelaksanaan Demokrasi di Indonesia berjalan cukup baik.Namun,masih ditemui
banyak penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia.Contohnya seperti tindakan politik uang pada saat pemilu (money
politic),buruknya kinerja Lembaga Legislatif dan penyimpangan dalam
menyampaikan aspirasi.
Atas
penyimpangan tersebut,saya sebagai Warga Negara Indonesia berharap agar pihak
terkait bisa mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang ada dan lebih
mengoptimalkan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
Friday, January 3, 2014
Inovasi Produk dan Strategi Bisnis Usaha Koperasi
Inovasi produk merupakan suatu proses yang berusaha memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Permasalahan yang sering terjadi di dalam bisnis adalah produk yang bagus tetapi mahal atau produk yang murah tetapi tidak berkualitas.
Sebagai pelaku usaha, kita harus peka terhadap keinginan client kita yang kadang sulit kita terima. Keinginan yang paling umum adalah client menginginkan produk yang bagus dengan harga yang murah.
Untuk menciptakan produk yang berkualitas dengan harga yang terjangkau kita harus jeli melihat berbagai peluang untuk mewujudkannya. Peluang-peluang yang mungkin terjadi adalah
1. Mencoba mengurangi biaya produksi
Ini bisa dilakukan misalnya menambah kuantitas pembelian bahan baku untuk mendapatkan potongan harga. Hal lain adalah melakukan outsourcing ke perusahaan lain untuk mencegah biaya sdm yang lebih tinggi. Atau kita juga bisa mencari celah-celah yang bisa mengoptimalkan proses produksi
2. Memberikan layanan lain yang bisa memberikan subsidi harga.
Contoh yang terkenal adalah produsen kamera. Harga kamera akan terus turun tetapi harga lensa tetap mahal.Pada lini ini mungkin untung penjualan kamera sedikit, tetapi untung dari penjualan lensa cukup tinggi sehingga bisa menopang penjualan kamera.
Di dalam konteks bisnis, koperasi konsumen dengan sendirinya diartikan sebagai koperasi jasa dimana setiap kegiatan produksi (anggota bertindak sebagai produsen) dan secara bersamaan dalam kegiatan konsumsi (anggota bertindak sebagai konsumen). Produksi yang simultan dengan Konsumsi ini tipikal sebagai kegiatan usaha jasa (service).
Ini berarti setiap anggota adalah produsen (pengusaha) dan juga bertindak sebagai konsumen. Prinsip ini yang menyebabkan setiap anggota koperasi memiliki identitas ganda: sebagai pemilik (produsen) dan juga sebagai pengguna jasa (konsumen) [3].
Koperasi sendiri adalah suatu badan usaha, tetapi suatu badan usaha yang unik (unique) yang berbeda dengan badan usaha lainnya seperti CV dan PT. Pada badan usaha CV dan PT pada skala yang relatif sederhana, keputusan strategis hanya ada di tangan satu orang dan bertanggujawab terhadap performance dirinya sendiri dalam berbisnis. Pada perusahaan yang relatif lebih kompleks proses pengambilan keputusan lebih rumit karena adanya keputusan direksi, keputusan komisaris dan juga termasuk keputusan dari rapat pemegang saham (RPS).Sementara koperasi sesungguhnya kompleksitasnya mirip dengan perusahaan besar tetapi mekanismenya dibuat lebih sederhana dan mudah dijalankan.
Keunikan lain koperasi adalah karakteristiknya yang bersifat kekeluargaan (dibangun atas dasar solidaritas), keanggotaannya bersifat sukarela (ikhlas) dengan persyaratan keanggotaan yang sangat bersahaja. Sekalipun demikian, koperasi yang bersifat kekeluargaan ini, dari sisi etiknya dan dari sisi politisnya yang menjunjung tinggi prinsip dasar demokratis (one man one vote) bukan berarti tidak tanpa tujuan.
Justru tujuan koperasi dirancang oleh pendahulunya dengan konsep pengembangan welfare yang sesungguhnya (pareto: inti kemanusiaan itu sendiri). Untuk menjamin hakikat dan tujuan berkoperasi itu jalan, maka setiap tindakan berorganisasi koperasi yang dilakukan oleh anggotanya haruslah secara professional (ihsan), dan balas jasa diterapkan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota dalam jasa usaha, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen (adil) [3].Ini berarti, koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang mirip-mirip dengan konsep bernegara.
Perusahaan pada prinsipnya hanya bertujuan untuk mencapai profit (profit only). Profit ini menjadi ukuran kesejahteraan (welfare) yang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi produsen, profit itu diperbesar (dimaksimalkan) dengan cara menekan biaya (efisiensi) sehingga memperbesar profit (yaitu selisih antara harga jual (price) di pasar dengan harga pengadaan/pembuatan (cost), yang juga dikenal sebagai producer surplus. Ini merupakan wilayah kerja operasi.
Kedua, dari sisi demand, profit itu diperbesar (dimaksimalkan) dengan cara meningkatkan revenue pada jumlah produk yang sama dengan berupaya untuk mengambil consumer surplus yang dimiliki oleh konsumen. Consumer surplus adalah selisih antara kemampuan membeli (willingness to pay) dengan harga di pasar. Jika perusahaan mampu mengambil semua consumer surplus ini maka profit perusahaan akan bertambah besar.
Koperasi menganggap konsumennya (anggotanya) sama karena konsumen juga adalah pemilik (produsen), dimana kepemilikannya ’one man one vote’. Karena itu, ’adil’ dalam koperasi berarti ’untung’ sama diraih, ’buntung’ sama ditanggung. Memang dalam hal ini ada potensi profit yang ’hilang’ sebagai consumer surplus sebagaimana dalam praktek ala perusahaan. Tidak apa, bukankah ’untung’ sama diraih tetapi belum sampai ’buntung’, karena masih ada profit sebagai producer surplus (normal profit).
Dengan demikian, antara koperasi dan perusahaan pendekatannya berbeda. Untuk koperasi pendekatan harga konsumen (anggotanya) di dasarkan pada cost-effectiveness dalam perhitungan profit, sedangkan perusahaan dengan pendekatan cost-efficiency dalam profit. Inilah prinsip utama koperasi dalam berbisnis yang membedakannya dengan prinsip badan usaha lain [5]. Badan usaha koperasi sudah barang tentu mengoptimalkan profit tetapi juga memberi consumer surplus bagi anggotanya secara langsung. Consumer surplus adalah salah satu incentive di dalam meningkatkan welfare anggota yang menjadi alasan mereka berkoperasi. Dengan kata lain, consumer surplus jangan diubah menjadi beban tanggungan bagi anggotanya layaknya perusahaan mengambil consumer surplus. Ini artinya, setiap anggota koperasi dapat memperoleh manfaat langsung sebelum profit (SHU) dibagikan. Jadi, koperasi pada hakekatnya diciptakan/dibangun untuk mengatasi problem yang ada di dalam mekanisme pasar (perusahaan).
Di dalam konteks bisnis, koperasi konsumen dengan sendirinya diartikan sebagai koperasi jasa dimana setiap kegiatan produksi (anggota bertindak sebagai produsen) dan secara bersamaan dalam kegiatan konsumsi (anggota bertindak sebagai konsumen). Produksi yang simultan dengan Konsumsi ini tipikal sebagai kegiatan usaha jasa (service).
Ini berarti setiap anggota adalah produsen (pengusaha) dan juga bertindak sebagai konsumen. Prinsip ini yang menyebabkan setiap anggota koperasi memiliki identitas ganda: sebagai pemilik (produsen) dan juga sebagai pengguna jasa (konsumen) [3].
Koperasi sendiri adalah suatu badan usaha, tetapi suatu badan usaha yang unik (unique) yang berbeda dengan badan usaha lainnya seperti CV dan PT. Pada badan usaha CV dan PT pada skala yang relatif sederhana, keputusan strategis hanya ada di tangan satu orang dan bertanggujawab terhadap performance dirinya sendiri dalam berbisnis. Pada perusahaan yang relatif lebih kompleks proses pengambilan keputusan lebih rumit karena adanya keputusan direksi, keputusan komisaris dan juga termasuk keputusan dari rapat pemegang saham (RPS).Sementara koperasi sesungguhnya kompleksitasnya mirip dengan perusahaan besar tetapi mekanismenya dibuat lebih sederhana dan mudah dijalankan.
Keunikan lain koperasi adalah karakteristiknya yang bersifat kekeluargaan (dibangun atas dasar solidaritas), keanggotaannya bersifat sukarela (ikhlas) dengan persyaratan keanggotaan yang sangat bersahaja. Sekalipun demikian, koperasi yang bersifat kekeluargaan ini, dari sisi etiknya dan dari sisi politisnya yang menjunjung tinggi prinsip dasar demokratis (one man one vote) bukan berarti tidak tanpa tujuan.
Justru tujuan koperasi dirancang oleh pendahulunya dengan konsep pengembangan welfare yang sesungguhnya (pareto: inti kemanusiaan itu sendiri). Untuk menjamin hakikat dan tujuan berkoperasi itu jalan, maka setiap tindakan berorganisasi koperasi yang dilakukan oleh anggotanya haruslah secara professional (ihsan), dan balas jasa diterapkan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota dalam jasa usaha, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen (adil) [3].Ini berarti, koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang mirip-mirip dengan konsep bernegara.
Perusahaan pada prinsipnya hanya bertujuan untuk mencapai profit (profit only). Profit ini menjadi ukuran kesejahteraan (welfare) yang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi produsen, profit itu diperbesar (dimaksimalkan) dengan cara menekan biaya (efisiensi) sehingga memperbesar profit (yaitu selisih antara harga jual (price) di pasar dengan harga pengadaan/pembuatan (cost), yang juga dikenal sebagai producer surplus. Ini merupakan wilayah kerja operasi.
Kedua, dari sisi demand, profit itu diperbesar (dimaksimalkan) dengan cara meningkatkan revenue pada jumlah produk yang sama dengan berupaya untuk mengambil consumer surplus yang dimiliki oleh konsumen. Consumer surplus adalah selisih antara kemampuan membeli (willingness to pay) dengan harga di pasar. Jika perusahaan mampu mengambil semua consumer surplus ini maka profit perusahaan akan bertambah besar.
Koperasi menganggap konsumennya (anggotanya) sama karena konsumen juga adalah pemilik (produsen), dimana kepemilikannya ’one man one vote’. Karena itu, ’adil’ dalam koperasi berarti ’untung’ sama diraih, ’buntung’ sama ditanggung. Memang dalam hal ini ada potensi profit yang ’hilang’ sebagai consumer surplus sebagaimana dalam praktek ala perusahaan. Tidak apa, bukankah ’untung’ sama diraih tetapi belum sampai ’buntung’, karena masih ada profit sebagai producer surplus (normal profit).
Dengan demikian, antara koperasi dan perusahaan pendekatannya berbeda. Untuk koperasi pendekatan harga konsumen (anggotanya) di dasarkan pada cost-effectiveness dalam perhitungan profit, sedangkan perusahaan dengan pendekatan cost-efficiency dalam profit. Inilah prinsip utama koperasi dalam berbisnis yang membedakannya dengan prinsip badan usaha lain [5]. Badan usaha koperasi sudah barang tentu mengoptimalkan profit tetapi juga memberi consumer surplus bagi anggotanya secara langsung. Consumer surplus adalah salah satu incentive di dalam meningkatkan welfare anggota yang menjadi alasan mereka berkoperasi. Dengan kata lain, consumer surplus jangan diubah menjadi beban tanggungan bagi anggotanya layaknya perusahaan mengambil consumer surplus. Ini artinya, setiap anggota koperasi dapat memperoleh manfaat langsung sebelum profit (SHU) dibagikan. Jadi, koperasi pada hakekatnya diciptakan/dibangun untuk mengatasi problem yang ada di dalam mekanisme pasar (perusahaan).
Manajemen Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.
Rapat anggota koperasi
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1) Anggaran dasar
2) Kebijaksaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6) Pembagian sisa hasil usaha
7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus koperasi
1) Pengurus bertugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2) Pengurus berwenang
- mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pengawas koperasi
1) Pengawas bertugas
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2) Pengawas berwenang
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Rapat anggota koperasi
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1) Anggaran dasar
2) Kebijaksaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6) Pembagian sisa hasil usaha
7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus koperasi
1) Pengurus bertugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2) Pengurus berwenang
- mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pengawas koperasi
1) Pengawas bertugas
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2) Pengawas berwenang
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Organisasi Badan Usaha Ekonomi (Koperasi)
Pengertian Struktur Organisasi menyebutkan bahwa Struktur Organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic ideologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada 3 perangkat organisasi yang sering digunakan yaitu:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
1.Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB.Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2.Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA.Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya
lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga ideologi.Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1).Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic ideologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada 3 perangkat organisasi yang sering digunakan yaitu:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
1.Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB.Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2.Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA.Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya
lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga ideologi.Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1).Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Subscribe to:
Posts (Atom)