Tuesday, December 15, 2015

Good Corporate Governance dan Contoh Kasusnya

A. Pengertian Good Corporate Governance
Istilah Good Corporate Governance (GCG) atau Corporate Governance (CG) pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992 dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadbury Report. Ada banyak pengertian tentang CG seperti di bawah ini :

1. Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI)

2. Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002).
Berdasarkan pengertian di atas maka bisa dipahami tujuan yang hendak dicapai dengan penerapan Good Corporate Governance yaitu untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan. Dalam jangka panjang hal ini akan membawa pada keberlangsungan usaha dan peningkatan profit secara signifikan.

B. Manfaat Good Corporate Governance

1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah dengan penerapan Good Corporate Governance.
3. Memberikan dasar keputusan yang lebih baik untuk meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
5. Mempengaruhi harga saham secara positif.
6. Melindungi Direksi / Komisaris / Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.
C. Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Prinsip-prinsip utama yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya corporate governance yang baik adalah :
1. Transparansi
Pada organisasi yang menerapkan Corporate Governance, transparansi atau keterbukaan menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mulai dari keterbukaan akan proses produksi, laporan keuangan sepanjang keterbukaan tersebut tidak menyangkut rahasia organisasi.

2. Akuntabilitas
Akuntabilitas berhubungan dengan sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit yang ada di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi, dan komite audit. Prinsip ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
3. Pertanggungjawaban
Prinsip ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta kewajiban-kewajiban sosial di tengah masyarakat.
4. Kewajaran (fairness)
Prinsip kewajaran menekankan pada adanya perlakuan dan jaminan hak-hak yang sama kepada pemegang saham minoritas maupun mayoritas, termasuk hak-hak pemegang saham asing serta investor lainnya. Prinsip kewajaran ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul dari adanya hubungan kontrak antara pemilik dan manajer karena diantara kedua pihak tersebut memiliki kepentingan yang berbeda.

D. Mekanisme Corporate Governance
Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan control / pengawasan terhadap keputusan tersebut.
1. Mekanisme pengendalian internal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan dengan membuat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi hasil, baik yang berupa keuntungan, return maupun resiko-resiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen.
2. Mekanisme pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan oleh pasar. Menurut teori pasar jika manajemen berperilaku hanya menguntungkan diri sendiri, maka kinerja perusahaan akan menurun dalam bentuk turunnya nilai saham perusahaan.

Contoh Kasus Good Corporate Governance
    Mengingat bagaimana pentingnya penerapan konsep Good Corporate Governance dalam suatu perusahaan, lalu bagaimana dengan PLN itu sendiri ? Apakah sudah berhasil menerapkan konsep Good Corporate Governance ini sebagaimana mestinya ?
Sebagaimana diketahui,PLN sudah mulai mencanangkan praktek Good Corporate Governance sesuai peraturan Menteri Negara BUMN nomor Per-01/MBU/2011. Bahkan jauh sebelum peraturan tersebut keluar, PLN sudah menerbitkan Pedoman Good Corporate Goverance setebal 175 halaman pada tahun 2003 yang didukung oleh terbitnya Pedoman Perilaku ( Code of Conduct) dan Board Manual sebagai pelengkap sehingga praktek GCG bisa diterapkapkan dengan baik.
Namun melihat posisi PLN yang masih naik turun dalam rentang waktu tersebut, saya secara objektif masih menganggap bahwa penerapan GCG dalam tubuh PLN belum terlihat nyata. Masih banyak tumpang tindih kepentingan yang terjadi, baik secara internal maupun eksternal. Memang menerapkan GCG dalam sebuah organisasi sebesar PLN tidaklah mudah. Untuk itu, bersamaan dengan misi PLN yang berniat menjadi sebuah Good Corporate Governance, saya ingin menyampaikan harapan sesuai dengan asas yang melandasi praktek Good Corporate Governance itu sendiri yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan.
1. Transparansi
Prinsip pertama dari praktek GCG ini menitik beratkan pada penyampaian dan pemberian informasi yang material dan relevan kepada seluruh pihak yang berkepentingan secara jelas dan apa adanya. Faktor yang menentukan disini menurut saya adalah bagaimana PLN mampu berkomunikasi dengan pihak yang menuntut kejelasan informasi.
Jika menggunakan sudut pandang sebagai seorang konsumen, kita sama-sama tahu bahwa banyak pertanyaan dan pengaduan masyarakat terhadap PLN, seperti menanyakan penyebab mati listrik,pembayaran biaya tagihan listrik, maupun berbagai jenis pengaduan lainnya. Namun seringkali masyarakat tidak mendapat jawaban yang memuaskan atau PLN cenderung menghindar dari apa yang dipertanyakan, inilah yang sering membuat masyarakat menjadi jengkel dan merasa tidak dipedulikan. Pasti kita pernah mendengar keluhan seperti Ah PLN, giliran telat bayar aja langsung dimatiin, tapi pas ditanya kenapa mati listrik malah nggak dijawab, maupun kalimat yang tak enak didengar sejenis. Ini disebabkan tak lain karena masyarakat sudah merasa jengah diacuhkan.
Bila dilihat, PLN sudah mempunyai beberapa media yang bisa dimanfaatkan dalam penyaluran informasi namun fungsinya belum berjalan dengan maksimal. Untuk website dan media sosial misalnya, PLN sudah punya, namun dari apa yang saya lihat masih sedikit informasi yang bisa memuaskan pertanyaan yang umum dilontarkan masyarakat. Pada website, isinya hanya company profile dan berita-berita yang saya yakin hanya sedikit masyarakat yang menganggapnya berguna jika tidak memberikan informasi yang mereka inginkan. Begitu juga mesia sosial, mempunyai Twitter, dengan pengikut sebanyak 3 ribu lebih, namun terasa percuma jika tidak memberi informasi ataupun menjawab mention dari para pengikut. Begitupun dengan nomor hotline pengaduan PLN, seringkali hanya sekedar nomor telepon aktif yang hanya sekedar tersambung, tapi jarang diangkat.
Oleh karena itu saya berharap PLN dapat memperbaiki sistem komunikasinya terutama kepada masyarakat dalam memberi informasi yang diperlukan, agar semua media yang diberikan PLN untuk masyarakat menyalurkan pertanyaan tidak terlihat seperti sebuah basa basi.
2. Akuntabilitas
Dalam sudut pandang seorang konsumen akuntabilitas berarti seluruh fungsi, tindakan, aktifitas yang dilakukan PLN harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan beralasan. Hal ini diperlukan agar masyarakat mampu mengerti apa yang sedang terjadi saat ini dan tahu kemana harus mengadu.
Sedikit berkaitan dengan aspek transparansi diatas, saya masih menyoroti tentang alur informasi yang bias antara PLN dan masyarakat. Harapan saya, agar PLN mampu memperjelas fungsi-fungsi yang ada didalam organisasinya,terutama agar pihak yang berkepentingan mengerti bagaimana dan kepada siapa jika ingin menyampaikan kepentingannya.
3. Independensi
Setiap pihak yang berwenang dalam PLN, harus dapat bekerja secara mandiri tanpa intervensi dari pihak lain, tak perduli dengan jabatan maupun posisinya dalam perusahaan. Salah satu hal yang menjadi persoalan serius dalam pengelolaan perusahaan terutama BUMN adalah intervensi politik. Sudah menjadi rahasia umum, jika banyak urusan penting dalam BUMN yang seharusnya menjadi urusan internal mendapat campur tangan dari pihak luar, seperti petinggi maupun pihak yang mempunyai kekuasaan. Masalah penempatan jabatan penting, proses tender, hingga merambat ke manajemen operasional perusahaan itu sendiri adalah hal-hal yang sangat rentan mendapat intervensi. Inilah biang timbulnya praktek KKN yang bisa merusak tatanan dan pondasi perusahaan sehingga menjadi tidak efektif dan melaju di jalur yang salah.
Maka dari itu saya berharap agar PLN mampu meningkatkan kadar independensi dalam dirinya agar pengelolaan perusahaan tidak bercampur dengan kepentingan pribadi dalam perjalanannya. Jika hal ini mampu dilakukan, saya yakin praktek KKN yang sudah lama dikutuk oleh masyarakat Indonesia sedikit banyak bisa berkurang.
4. Responsibilitas perusahaan
Sebagai sebuah BUMN, PLN mempunyai conflicting objective yang cukup rumit. Maksudnya, PLN tidak hanya memiliki tujuan komersial, tetapi juga memikul beban dalam pemenuhan kepentingan sosial, terutama bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal ini membuat PLN tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab utama seperti menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, atau mencari keuntungan sebanyak mungkin, namun harus memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.
Untuk itu cukup banyak harapan saya menyangkut tanggung jawab sosial PLN kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, antara lain :
•    Lebih banyak memperhatikan kesejahteraan masyarakat terutama kelas bawah. Pemberian beasiswa kepada siswa tidak mampu, pembukaan lowongan kerja, merupakan beberapa cara yang sangat berguna dalam membangun kesejahteraan masyarakat sekitar.
•    Menggalakkan penghijauan dan pemeliharaan lingkungan. Seperti yang kita tahu energi listrik merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu PLN diharapkan mampu mengadakan program yang bertujuan untuk lebih memelihara kesehatan lingkungan, baik secara independen, maupun dengan menggandeng masyarakat.
•    Menepati janji-janji yang telah diberikan kepada masyarakat.
•    Menaati undang-0undang dan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya kecurangan terutama praktek KKN.
5. Fairness/Kesetaraan
Dalam setiap aktivitas yang dijalankan, prinsip kesetaraan merupakan hal mutlak yang seharusnya diterapkan oleh PLN. Dalam dinamika kehidupan sering sekali kita lihat bahwa, masyarakat yang terlihat lemah cenderung dianak-tirikan kepentingannya ketimbang kaum yang dianggap lebih kuat. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur, daerah yang dianggap terpencil dan tidak memberi keuntungan besar, lebih susah mendapat fasilitas dibanding daerah yang berada dekat dengan kota, padahal daerah terpencil tersebut juga sangat memerlukan adanya listrik.
Jika itu dilihat dari faktor luar, maka sama halnya dalam kehidupan di dalam tubuh PLN itu sendiri. Pekerja yang berada dalam perusahaan seharusnya diperlakukan sama rata berdasarkan haknya masing masing tanpa membedakan SARA, maupun kepentingan pribadi. Sebab jika hal ini mampu diterapkan, maka kesenjangan sosial didalam tubuh PLN bisa terminimalisir sehingga suasana kerja menjadi lebih kondusif dan mampu membawa hasil yang memuaskan.
Adapun beberapa harapan saya berkaitan dengan prinsip kesetaraan ini antara lain :
•    Pelayanan yang diberikan sama dan adil kepada semua pihak yang berkepentingan sesuai haknya masing-masing.
•    Pembangunan infrastruktur yang merata termasuk ke daerah pelosok.

Kesimpulan
    Jika ditelaah lebih dalam lagi, kelima prinsip Good Corporate Governance tersebut saling berkesinambungan satu sama lain. Maka tak salah jika prinsip Good Corporate Governance disebut-sebut mampu memperbaiki performa sebuah perusahaan kepada hasil yang positif. Tentu saja mengaplikasikan GCG tidaklah mudah dan sederhana. Selalu ada tanjakan menuju arah yang lebih baik. Namun dengan semangat persatuan dan niat yang kuat, sesulit apapun harapan, pasti bisa terwujud, dan itulah yang menjadi inti harapan saya, agar PLN mampu menjadi sebuah wujud nyata dari Good Corporate Governance di Indonesia sehingga mampu memberikan kontribusi baik secara ekonomi, pembangunan, maupun sosial kepada seluruh rakyat Indonesia.