Friday, January 3, 2014

Inovasi Produk dan Strategi Bisnis Usaha Koperasi

Inovasi produk merupakan suatu proses yang berusaha memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Permasalahan yang sering terjadi di dalam bisnis adalah produk yang bagus tetapi mahal atau produk yang murah tetapi tidak berkualitas.

Sebagai pelaku usaha, kita harus peka terhadap keinginan client kita yang kadang sulit kita terima. Keinginan yang paling umum adalah client menginginkan produk yang bagus dengan harga yang murah.

Untuk menciptakan produk yang berkualitas dengan harga yang terjangkau kita harus jeli melihat berbagai peluang untuk mewujudkannya. Peluang-peluang yang mungkin terjadi adalah
1.     Mencoba mengurangi biaya produksi
Ini bisa dilakukan misalnya menambah kuantitas pembelian bahan baku untuk mendapatkan potongan harga. Hal lain adalah melakukan outsourcing ke perusahaan lain untuk mencegah biaya sdm yang lebih tinggi. Atau kita juga bisa mencari celah-celah yang bisa mengoptimalkan proses produksi
2.     Memberikan layanan lain yang bisa memberikan subsidi harga. 
Contoh yang terkenal adalah produsen kamera. Harga kamera akan terus turun tetapi harga lensa tetap mahal.Pada lini ini mungkin untung penjualan kamera sedikit, tetapi untung dari penjualan lensa cukup tinggi sehingga bisa menopang penjualan kamera.


Di dalam konteks bisnis, koperasi konsumen dengan sendirinya diartikan sebagai koperasi jasa dimana setiap kegiatan produksi (anggota bertindak sebagai produsen) dan secara bersamaan dalam kegiatan konsumsi (anggota bertindak sebagai konsumen). Produksi yang simultan dengan Konsumsi ini tipikal sebagai kegiatan usaha jasa (service).

Ini berarti setiap anggota adalah produsen (pengusaha) dan juga bertindak sebagai konsumen. Prinsip ini yang menyebabkan setiap anggota koperasi memiliki identitas ganda: sebagai pemilik (produsen) dan juga sebagai pengguna jasa (konsumen) [3].
Koperasi sendiri adalah suatu badan usaha, tetapi suatu badan usaha yang unik (unique) yang berbeda dengan badan usaha lainnya seperti CV dan PT. Pada badan usaha CV dan PT pada skala yang relatif sederhana, keputusan strategis hanya ada di tangan satu orang dan bertanggujawab terhadap performance dirinya sendiri dalam berbisnis. Pada perusahaan yang relatif lebih kompleks proses pengambilan keputusan lebih rumit karena adanya keputusan direksi, keputusan komisaris dan juga termasuk keputusan dari rapat pemegang saham (RPS).Sementara koperasi sesungguhnya kompleksitasnya mirip dengan perusahaan besar tetapi mekanismenya dibuat lebih sederhana dan mudah dijalankan.

Keunikan lain koperasi adalah karakteristiknya yang bersifat kekeluargaan (dibangun atas dasar solidaritas), keanggotaannya bersifat sukarela (ikhlas) dengan persyaratan keanggotaan yang sangat bersahaja. Sekalipun demikian, koperasi yang bersifat kekeluargaan ini, dari sisi etiknya dan dari sisi politisnya yang menjunjung tinggi prinsip dasar demokratis (one man one vote) bukan berarti tidak tanpa tujuan.

Justru tujuan koperasi dirancang oleh pendahulunya dengan konsep pengembangan welfare yang sesungguhnya (pareto: inti kemanusiaan itu sendiri). Untuk menjamin hakikat dan tujuan berkoperasi itu jalan, maka setiap tindakan berorganisasi koperasi yang dilakukan oleh anggotanya haruslah secara professional (ihsan), dan balas jasa diterapkan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota dalam jasa usaha, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen (adil) [3].Ini berarti, koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang mirip-mirip dengan konsep bernegara.

Perusahaan pada prinsipnya hanya bertujuan untuk mencapai profit (profit only). Profit ini menjadi ukuran kesejahteraan (welfare) yang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi produsen, profit itu diperbesar (dimaksimalkan) dengan cara menekan biaya (efisiensi) sehingga memperbesar profit (yaitu selisih antara harga jual (price) di pasar dengan harga pengadaan/pembuatan (cost), yang juga dikenal sebagai producer surplus. Ini merupakan wilayah kerja operasi.
Kedua, dari sisi demand, profit itu diperbesar (dimaksimalkan) dengan cara meningkatkan revenue pada jumlah produk yang sama dengan berupaya untuk mengambil consumer surplus yang dimiliki oleh konsumen. Consumer surplus adalah selisih antara kemampuan membeli (willingness to pay) dengan harga di pasar. Jika perusahaan mampu mengambil semua consumer surplus ini maka profit perusahaan akan bertambah besar.

Koperasi menganggap konsumennya (anggotanya) sama karena konsumen juga adalah pemilik (produsen), dimana kepemilikannya ’one man one vote’. Karena itu, ’adil’ dalam koperasi berarti ’untung’ sama diraih, ’buntung’ sama ditanggung. Memang dalam hal ini ada potensi profit yang ’hilang’ sebagai consumer surplus sebagaimana dalam praktek ala perusahaan. Tidak apa, bukankah ’untung’ sama diraih tetapi belum sampai ’buntung’, karena masih ada profit sebagai producer surplus  (normal profit).


Dengan demikian, antara koperasi dan perusahaan pendekatannya berbeda. Untuk koperasi pendekatan harga konsumen (anggotanya) di dasarkan pada cost-effectiveness dalam perhitungan profit, sedangkan perusahaan dengan pendekatan cost-efficiency dalam profit. Inilah prinsip utama koperasi dalam berbisnis yang membedakannya dengan prinsip badan usaha lain [5]. Badan usaha koperasi sudah barang tentu mengoptimalkan profit tetapi juga memberi consumer surplus bagi anggotanya secara langsung.  Consumer surplus adalah salah satu incentive di dalam meningkatkan welfare anggota yang menjadi alasan mereka berkoperasi. Dengan  kata lain, consumer surplus jangan diubah menjadi beban tanggungan bagi anggotanya layaknya perusahaan mengambil consumer surplus. Ini artinya, setiap anggota koperasi dapat memperoleh manfaat langsung sebelum profit (SHU) dibagikan. Jadi, koperasi pada hakekatnya diciptakan/dibangun untuk mengatasi problem yang ada di dalam mekanisme pasar (perusahaan).

Manajemen Pengelolaan Koperasi

Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.

Rapat anggota koperasi

Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1)    Anggaran dasar
2)    Kebijaksaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3)    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4)    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5)    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)    Pembagian sisa hasil usaha
7)    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


Pengurus koperasi

1)    Pengurus bertugas
-    Mengelola koperasi dan usahanya
-    Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
-    Menyelenggarakan rapat anggota
-    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
-    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
-    Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2)    Pengurus berwenang
-    mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
-    memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
-    melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.


Pengawas koperasi
1)    Pengawas bertugas
-    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
-    membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2)    Pengawas berwenang
-    meneliti catatan yang ada pada koperasi
-    mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3)    Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Organisasi Badan Usaha Ekonomi (Koperasi)

Pengertian Struktur Organisasi menyebutkan bahwa Struktur Organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic ideologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada 3 perangkat organisasi yang sering digunakan yaitu:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.


1.Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
    koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
    pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB.Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

2.Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA.Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
  1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
  2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
       dan pertanggungjawaban
  3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
       pembukuan keuangan dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar        
     koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya
     lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan  
     pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.


Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga ideologi.Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas,kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1).Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan              
     pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
     organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
     dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
    dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.