Friday, January 3, 2014

Inovasi Produk dan Strategi Bisnis Usaha Koperasi

Inovasi produk merupakan suatu proses yang berusaha memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Permasalahan yang sering terjadi di dalam bisnis adalah produk yang bagus tetapi mahal atau produk yang murah tetapi tidak berkualitas.

Sebagai pelaku usaha, kita harus peka terhadap keinginan client kita yang kadang sulit kita terima. Keinginan yang paling umum adalah client menginginkan produk yang bagus dengan harga yang murah.

Untuk menciptakan produk yang berkualitas dengan harga yang terjangkau kita harus jeli melihat berbagai peluang untuk mewujudkannya. Peluang-peluang yang mungkin terjadi adalah
1.     Mencoba mengurangi biaya produksi
Ini bisa dilakukan misalnya menambah kuantitas pembelian bahan baku untuk mendapatkan potongan harga. Hal lain adalah melakukan outsourcing ke perusahaan lain untuk mencegah biaya sdm yang lebih tinggi. Atau kita juga bisa mencari celah-celah yang bisa mengoptimalkan proses produksi
2.     Memberikan layanan lain yang bisa memberikan subsidi harga. 
Contoh yang terkenal adalah produsen kamera. Harga kamera akan terus turun tetapi harga lensa tetap mahal.Pada lini ini mungkin untung penjualan kamera sedikit, tetapi untung dari penjualan lensa cukup tinggi sehingga bisa menopang penjualan kamera.


Di dalam konteks bisnis, koperasi konsumen dengan sendirinya diartikan sebagai koperasi jasa dimana setiap kegiatan produksi (anggota bertindak sebagai produsen) dan secara bersamaan dalam kegiatan konsumsi (anggota bertindak sebagai konsumen). Produksi yang simultan dengan Konsumsi ini tipikal sebagai kegiatan usaha jasa (service).

Ini berarti setiap anggota adalah produsen (pengusaha) dan juga bertindak sebagai konsumen. Prinsip ini yang menyebabkan setiap anggota koperasi memiliki identitas ganda: sebagai pemilik (produsen) dan juga sebagai pengguna jasa (konsumen) [3].
Koperasi sendiri adalah suatu badan usaha, tetapi suatu badan usaha yang unik (unique) yang berbeda dengan badan usaha lainnya seperti CV dan PT. Pada badan usaha CV dan PT pada skala yang relatif sederhana, keputusan strategis hanya ada di tangan satu orang dan bertanggujawab terhadap performance dirinya sendiri dalam berbisnis. Pada perusahaan yang relatif lebih kompleks proses pengambilan keputusan lebih rumit karena adanya keputusan direksi, keputusan komisaris dan juga termasuk keputusan dari rapat pemegang saham (RPS).Sementara koperasi sesungguhnya kompleksitasnya mirip dengan perusahaan besar tetapi mekanismenya dibuat lebih sederhana dan mudah dijalankan.

Keunikan lain koperasi adalah karakteristiknya yang bersifat kekeluargaan (dibangun atas dasar solidaritas), keanggotaannya bersifat sukarela (ikhlas) dengan persyaratan keanggotaan yang sangat bersahaja. Sekalipun demikian, koperasi yang bersifat kekeluargaan ini, dari sisi etiknya dan dari sisi politisnya yang menjunjung tinggi prinsip dasar demokratis (one man one vote) bukan berarti tidak tanpa tujuan.

Justru tujuan koperasi dirancang oleh pendahulunya dengan konsep pengembangan welfare yang sesungguhnya (pareto: inti kemanusiaan itu sendiri). Untuk menjamin hakikat dan tujuan berkoperasi itu jalan, maka setiap tindakan berorganisasi koperasi yang dilakukan oleh anggotanya haruslah secara professional (ihsan), dan balas jasa diterapkan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota dalam jasa usaha, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen (adil) [3].Ini berarti, koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang mirip-mirip dengan konsep bernegara.

Perusahaan pada prinsipnya hanya bertujuan untuk mencapai profit (profit only). Profit ini menjadi ukuran kesejahteraan (welfare) yang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi produsen, profit itu diperbesar (dimaksimalkan) dengan cara menekan biaya (efisiensi) sehingga memperbesar profit (yaitu selisih antara harga jual (price) di pasar dengan harga pengadaan/pembuatan (cost), yang juga dikenal sebagai producer surplus. Ini merupakan wilayah kerja operasi.
Kedua, dari sisi demand, profit itu diperbesar (dimaksimalkan) dengan cara meningkatkan revenue pada jumlah produk yang sama dengan berupaya untuk mengambil consumer surplus yang dimiliki oleh konsumen. Consumer surplus adalah selisih antara kemampuan membeli (willingness to pay) dengan harga di pasar. Jika perusahaan mampu mengambil semua consumer surplus ini maka profit perusahaan akan bertambah besar.

Koperasi menganggap konsumennya (anggotanya) sama karena konsumen juga adalah pemilik (produsen), dimana kepemilikannya ’one man one vote’. Karena itu, ’adil’ dalam koperasi berarti ’untung’ sama diraih, ’buntung’ sama ditanggung. Memang dalam hal ini ada potensi profit yang ’hilang’ sebagai consumer surplus sebagaimana dalam praktek ala perusahaan. Tidak apa, bukankah ’untung’ sama diraih tetapi belum sampai ’buntung’, karena masih ada profit sebagai producer surplus  (normal profit).


Dengan demikian, antara koperasi dan perusahaan pendekatannya berbeda. Untuk koperasi pendekatan harga konsumen (anggotanya) di dasarkan pada cost-effectiveness dalam perhitungan profit, sedangkan perusahaan dengan pendekatan cost-efficiency dalam profit. Inilah prinsip utama koperasi dalam berbisnis yang membedakannya dengan prinsip badan usaha lain [5]. Badan usaha koperasi sudah barang tentu mengoptimalkan profit tetapi juga memberi consumer surplus bagi anggotanya secara langsung.  Consumer surplus adalah salah satu incentive di dalam meningkatkan welfare anggota yang menjadi alasan mereka berkoperasi. Dengan  kata lain, consumer surplus jangan diubah menjadi beban tanggungan bagi anggotanya layaknya perusahaan mengambil consumer surplus. Ini artinya, setiap anggota koperasi dapat memperoleh manfaat langsung sebelum profit (SHU) dibagikan. Jadi, koperasi pada hakekatnya diciptakan/dibangun untuk mengatasi problem yang ada di dalam mekanisme pasar (perusahaan).

No comments:

Post a Comment