Friday, January 3, 2014

Organisasi Badan Usaha Ekonomi (Koperasi)

Pengertian Struktur Organisasi menyebutkan bahwa Struktur Organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic ideologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada 3 perangkat organisasi yang sering digunakan yaitu:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.


1.Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
    koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
    pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB.Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

2.Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA.Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
  1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
  2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
       dan pertanggungjawaban
  3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
       pembukuan keuangan dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar        
     koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya
     lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan  
     pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.


Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga ideologi.Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas,kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1).Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan              
     pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
     organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
     dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
    dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

No comments:

Post a Comment